BERLAKU ADIL KEPADA YANG BERHAK

PTA Medan, Jumat 27 Pebruari 2015      

Ceramah/Bina mental ba'da sholat Ashar pada hari Jumat 27 Pebruari 2015 berlangsung di Musholla Al Mizan PTA Medan disampaikan oleh pencermah Hakim Pengadilan Tinggi Agama Medan H.Yazid Bustami Dalimuthe SH.

Acara tersebut di ikuti dan dihadiri oleh Ketua PTA Medan Drs. H. Moh. Thahir, S.H., M.H, Wakil Ketua Dr.Hj.Djazimah Muqoddas SH.M.Hum, para Hakim Tinggi, pejabat stuktural dan fungsional, karyawan/ti dan pegawai Honorer PTA Medan.
Dalam cermahnya H.Yazid Bustami Dalimunthe, menguraikan bahwa kita dilahirkan oleh ibu kita dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu dan sekarang sudah diberi pengelihatan dan hati agar kita mampu pergunakan dengan yang baik dan harus kita syukuri.

Dikemukakan bahwa dahulu waktu dilahirkan tidak tahu sekarang sudah menjadi tahu dahulu kita kecil sekarang sudah menjadi besar dan dewasa dan rambutpun sudah menjadi putih, tetapi sangat sedikit orang yang mau bersyukur dan berbuat baik. Uraian ini disebutkan oleh penceramah berdasarkan dalil dalam al qur’an Surat An Nahl ayat 78 . “ Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan Dia memberi kamu pendengaran, pengelihatan dan hati agar kamu bersyukur “
Dibagian lain Penceramah menguraikan tentang keadilan dimana kita dianjurkan untuk berbuat adil dan berbuat baik dari sekarang sampai yang akan datang. Berbuat dan berlaku adillah kepada yang berhak karena orang yang berhak dapatkan keadilan jika tidak diberikan dia merasa dizolimi dan teraniaya.

Dikemukakan lebih lanjut oleh H Yazid Bustami Dalimunthe, SH, bahwa keadilan terwujud dalam perikatan, untuk tercapainya keadilan tersebut kita harus berbuat ikhsan, bersifat memberi dan mencegah kemungkaran sebagaimana tersebut dalam al quran surat AnNahl ayat 90 “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (hba)

Ketua PTA Medan Ceramah Ba’da Asar

HUKUM HP BERDERING KETIKA SHOLAT

PTA Medan, Jumat 13 Pebruari 2015      

Ceramah/Bina mental ba'da sholat Ashar pada hari Jumat 13 Pebruari 2015 berlangsung di Musholla Al Mizan PTA Medan disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Drs. H. Moh. Thahir, S.H., M. H. Acara tersebut di ikuti oleh para Hakim Tinggi, pejabat stuktural dan fungsional, karyawan/i dan pegawai Honorer serta anak PKL PTA Medan. Setelah sholat Asar berjemaah yang diimami Drs.H. Armia Jalil, S.H., M.H, kemudian Drs. Abd. Hafizun, S.H., M.A selaku Moderator/Pembawa Acara membuka acara ceramah/tausiah dengan mengucapkan lafaz Basmallah dan mempersilakan kepada Bapak Drs. H. Moh. Thahir, S.H., M.H, menyampaikan cermahnya.

Dalam cermahnya Ketua PTA Medan Drs. H. Moh. Thahir, S.H., M.H, menguraikan tentang permasah berderingnya panggilan HP ketika seseorang sedang sholat. Sebagai contoh dalam keadaan sholat sendiri atau berjamaah kemudian HP berbunyi ada panggilan dan untuk mematikan HP perlu gerakan lebih dari tiga gerakan karena merogohnya susah, buka sarung HP, HP dikunci ?. untuk menjawab hal ini kita perhatikan bahwa Shalat adalah ibadah yang secara tehnis pelaksanaannya sangatlah rinci dijelaskan oleh Rasulullah saw, karenanya Rasulullah saw bersabda yang “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat”.

Bahwa yang termasuk telah dijelaskan oleh Rasulullah saw dengan sangat rinci adalah hal-hal yang tidak membatalkan shalat, apabila kita kerjakan saat kita shalat, diantaranya: menggendong bayi (sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah saw dengan menggendong Umamah binti Zainab ketika beliau shalat (HR.Bukhari dan Muslim), membunuh binatang yang membahayakan (sebagaimana perintah Rasulullah saw untuk membunuh ular dan kala jengking saat shalat / HR. Abu Daud, Nasai dan Tirmidzi), menggaruk badan ketika gatal (sebagaimana dilakukan oleh Ali bin Abi Thalib / HR.Bukhari ) dan yang lainnya.

Dari itu semua, bisa disimpulkan, bahwa gerakan-gerakan dalam shalat, selama itu dilakukan untuk kesempurnaan shalat, dan apabila tidak dilakukan justru akan mengganggu shalat, insya Allah tidak membatalkan.
Oleh karenanya, mematikan HP yang lupa untuk dimatikan ketika shalat, kemudian berdering saat shalat, yang apabila tidak kita matikan, justru akan menganggu shalat kita dan shalat orang lain, maka insya Allah tidak membatalkan salat, meskipun harus dengan cara mengeluarkannya dulu dari kantong celana.

Dalam konteks lain bahwa bergerak dalam shalat, tidaklah terlarang secara mutlak. Dan melakukan banyak gerakan yang dibutuhkan, tidaklah membatalkan shalatnya. Terdapat banyak dalil yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan banyak gerakan dalam shalatnya. Dan itu beliau lakukan ketika dalam shalat. Artinya, gerakan yang banyak ketika shalat dan itu dibutuhkan, tidaklah membatalkan shalat.

Dapat di ambil suatu kesimpulan bahwa, mematikan hp yang berdering ketika shalat, termasuk gerakan yang sangat dibutuhkan. Bahkan melakukan gerakan yang dibutuhkan, bisa menjaga ke-khusyu-an shalat. Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan;
إزالة التشويش عن المصلي بكل طريق محافظة على الخشوع
“Menghilangkan segala yang mengganggu orang yang sholat dengan cara apapun, dapat menjaga untuk terus khusyuk.” (Fathul Bari, 2/389).

Mengingat suara hp sangat mengganggu, Para ulama kontemporer memfatwakan, dibolehkan bagi orang yang shalat untuk melakukan gerakan tangan dalam rangka mematikan suara hpnya yang mengganggu.
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
وأما من نسِي إغلاقها فلا تلحقه تبعة، وعليه أن يبادر بكتم الصوت ولو في الصلاة، فإن تلك حركة يسيرة لا أثر لها في صحة الصلاة .
”Sementara orang yang lupa mematikan hpnya, dia tidak dianggap melakukan dosa, namun dia harus segera mematikan suara hpnya, meskipun dia sedang shalat. Karena semacam ini hanya gerakan ringan, yang sama sekali tidak mempengaruhi gerakan keabsahan shalat.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, 119943)

Selanjutnya dibolehkan mengangkat telpon dengan jawaban tasbih. Dalam Kumpulan Fatwa Lajnah Daimah dinyatakan,
إذا كان المصلي بالحالة التي ذكرت وأخذ التليفون يرن جاز له أن يرفع السماعة ولو تقدم قليلاً أو تأخر كذلك، أو أخذ عن يمينه أو شماله، بشرط أن يكون مستقبل القبلة، وأن يقول: سبحان الله؛ تنبيهًا للمتكلم بالتليفون
Apabila ada orang yang shalat, lalu telponnyanya berdering, dia boleh mengangkatnya, meskipun maju sedikit atau mundur sedikit. Baik diambil dengn tangan kanan atau tangan kiri. Dengan syarat, tetap menghadap kiblat. Hendaknya dia sampaikan, “Subhanallah.” untuk mengingatkan orang yang menelpon. (Majmu’ Fatwa Lajnah Daimah, no. 1870)
Fatwa ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
من نابه شيء في صلاته فَلْيَقُلْ: سُبْحَانَ اللَّهِ
Siapa yang mengalami sesuatu dalam shalatnya, hendaknya dia mengucapkan : Subhanallah. (HR. Bukhari 1218, Muslim 421, dan yang lainnya).

Kesimpulan, Jadi dalam hal ini tidak usah batalkan sholat karena tidak boleh membatalkan sholat tanpa udzur. Matikan saja HP nya.

Sebagaimana diketahui bahwa Ceramah Agama atau tausiah di Musholla Al Mizan PTA Medan di jadwalkan setiap Jum’at dua kali dalam sebulan selesai sholat Ashar berjemaah yang di ikuti oleh seluruh Hakim Tinggi dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Medan dengan pencermah secara bergilir disampaikan oleh Yang Mulia Hakim Tinggi PTA Medan. Setelah selesai Sholat Ashar pada hari itu Ketua PTA Medan beramah tamah dengan sebagian jemaah mendiskusikan materi ceramah dan foto bersama. (HBa/Ah)

PEMANTAPAN IT BAGI PARA HAKIM TINGGI PTA MEDAN

Medan l www.pta-medan.go.id


Bertempat di ruang rapat Pengadilan Tinggi Agama Medan, pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015 tepat pukul 09.00 WIB dengan dipimpin oleh Ketua PTA Medan Drs. H. Moh. Thahir, SH., MH, para Hakim Tinggi dengan laptop dihadapan masing-masing mulai melaksanakan penjelajahan di dunia maya secara bersama-sama.
Kegiatan ini adalah untuk yang pertama dilakukan ditahun 2015 dan merupakan program Pimpinan PTA Medan guna meningkatkan pengetahuan Hakim Tinggi terutama tentang dunia IT. Sedangkan fokus utama kegiatan ini adalah agar nantinya seluruh Hakim Tinggi akan mampu meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja Pengadilan Agama se Sumatera Utara.
Dalam kegiatan ini, selain Ketua PTA selaku pemberi materi, juga turut dibantu oleh para Hakim Tinggi PTA Medan yang memiliki kemampuan dalam bidang IT.

 

   


 Secara khusus, melalui pertemuan pertama ini diharapkan agar seluruh Hakim Tinggi mempunyai kemampuan untuk mengakses seluruh informasi baik dari Mahkamah Agung RI, maupun dari Badilag, terutamanya lagi tentang upaya mengakses info perkara, laporan perkara serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pengawasan. 
Dalam pengarahannya diawal pertemuan, Ketua PTA menekankan agar Para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan lebih berpacu untuk meningkatkan kemampuan di bidang IT, karena dengan kemampuan tersebut akan sangat membantu didalam pelaksanaan tugas sehari-hari, termasuk dalam melakukan pengawasan pada bidang dan wilayah masing-masing.

 

    

 

Selanjutnya seluruh Hakim Tinggi melakukan praktek membuka website hingga membuka data info perkara serta laporan perkara online yang diakses dari Badilag.net serta seluruh info lainnya.
Acara ini berlangsung sampai dengan pukul 11.30 WIB dan diikuti dengan sangat atunsias oleh para Hakim Tinggi , dan untuk lebih meningkatkan lagi pengetahuan para Hakim Tinggi tentang IT, direncanakan acara yang sama akan dilaksanakan lagi secara berkelanjutan. (sa)

 

PTA MEDAN HARI INI SUDAH MEMPUNYAI PANITERA/SEKRETARIS YANG BARU

                Setelah sekitar 3 bulan lamanya Pengadilan Tinggi Agama Medan tidak mempunyai pejabat Panitera/Sekretaris karena dimutasinya Bapak Drs. H. Agus Zainal Mutaqien, SH sebagai Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung Republik Indonesia, akhirnya pada hari ini Kamis tanggal 29 Januari 2015 dilantiklah Bapak Drs. H. Syamsikar sebagai Pansek PTA Medan yang baru.

Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Bapak Drs. H. Syamsikar yang sebelumnya bertugas sebagai Panitera/Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Aceh dimutasi ke PTA Medan.

                Acara pelantikan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Bapak Drs. H. Moh. Thahir, SH., MH tepat dimulai pada pukul 09. 30 wib yang dilaksanakan di Aula Pengadilan Tinggi Agama Medan, yang dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan pengambilan sumpah jabatan dan amanat Ketua yang diakhiri dengan pembacaan do’a.

  

Pelantikan Pansek PTA Medan dihadiri oleh seluruh Hakim Tinggi PTA Medan, Ketua dan Pansek Pengadilan Agama se Sumatera Utara serta seluruh jajaran PTA Mdan.

                Turut pula menghadiri acara pelantikan adalah rombongan keluarga besar Mahkamah Syar’iyah Aceh yang langsung dipimpin oleh Bapak Ketua Mahkamah, beberapa Hakim Tinggi, beberapa Ketua Mahkamah Syar’iyah se Provinsi Aceh.

                Pada acara pelantikan ini juga turut dilantik Sdr. Ismail Usman, SH., MH menjadi Panitera Pengganti PTA Medan yang sebelumnya selaku Plt. Kasub Umum PTA Medan.

  

Semoga dengan dilantiknya Pansek PTA Medan yang baru ini dapat membawa perubahan dan perbaikan yang semakin membawa kebaikan terutama bagi PTA Medan beserta seluruh jajaran dimasa yang akan datang. Semoga…. (sa)

RAPAT KOORDINASI PERTAMA DENGAN SELURUH PIMPINAN YANG BARU DI PTA MEDAN

                Beberapa saat setelah acara pelantikan Panitera/Sekretaris yang baru dilaksanakan, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Pertama yang dipimpin oleh Ketua, Wakil Ketua dan Pansek PTA Medan yang ketiga nya adalah Pimpinan Baru, sedangkan pesertanya adalah seluruh hakim tinggi, pejabat Kepaniteraan dan Kesekretariatan PTA Medan, seluruh Ketua dan Pansek Pengadilan Agama se Sumatera Utara.

Pada kesempatan pengarahan diawal rapat, Bapak Ketua menyampaikan pengarahannya yang menekankan agar seluruh jajaran Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama se Sumatera Utara untuk meningkatkan kinerja.

                Selain itu, dijelaskan Ketua bahwa seluruh organisasi non kedinasan yang ada dilingkungan Peradilan Agama adalah bertujuan untuk mendukung Tupoksi lembaga, sehingga keberadaannya harus didukung dengan SOP organisasi, dan kepada seluruh Pejabat/ non pejabat, yang menyandang jabatan resmi atau tidak harus menuangkannya kedalam SKP agar menjadi bahan penilaian kinerja pegawai yang bersangkutan, termasuk juga pegawai kontrak agar menuangkannya kedalam SKP dan akan menjadi pedoman dalam menilai kinerjanya dan akhirnya menjadi bahan evaluasi atas kontraknya dilanjutkan atau tidak.

                Selanjutnya dihadapan peserta Rakor, Ibu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan memaparkan gambaran sepintar mengenai beberapa organisasi dilingkungan Peradilan Agama diantaranya: IKAHI, Kelompok Kerja Hakim, Bantuan Sosial, Paguyuban Hakim, Takmir (BKM) Musholla, YPPHIM, PTWP.

 

Dijelaskan oleh Wakil Ketua bahwa keberadaan seluruh organisasi tersebut harus didasarkan kepada SK Ketua PTA, dan dijelaskan tugas serta fungsi organisasi masing-masing.

                Ketua PTA Medan kemudian menyampaikan materi yang diperoleh beliau ketika rapat di Megamendung berupa hasil pemeriksaan BPK untuk lingkungan Mahkamah Agung selama tahun 2014, beberapa permasalahan hukum, serta beberapa kebijakan PTA Medan untuk tahun 2015 diantaranya:

  1. Penyeragaman Laporan Perkara beserta aplikasi bantunya
  2. Penyeragaman jadwal sidang bagi Ketua guna kepentingan rapat yang terjadwal
  3. Peningkatan kesejahteraan Pegawai Honor dengan mendaftarkan mereka sebagai anggota BPJS Kesehatan mandiri
  4. Penerapan absensi online bagi seluruh Pengadilan Agama di Sumatera Utara
  5. Pemberdayaan organisasi pendukung Tupoksi

                Seluruh peserta Rapat Koordinasi mengikuti kegiatan dengan sangat antusias dan telah menghasilkan keputusan yang diharapkan akan membawa perubahan baik di lingkungan PTA Medan.

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg