PTA MEDAN KEMBALI BERDUKA

Sekitar dua bulan yang lalu, PTA Medan dikejutkan dengan kabar duka wafatnya Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Medan, SYAHBUDDIN NASUTION, S.H., yaitu 22 September 2015, kini PTA Medan kembali berduka dengan meninggalnya Burhanuddin Harahap, S.H., M.H, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Medan, tepatnya hari Selasa, tanggal 1 Desember 2015 sekitar pukul 6.00 WIB di Rumah Sakit Estomihi Medan. Almarhum pada hari Senin tanggal 30 Nopember 2015 tidak masuk kerja karena pusing kepala, lalu dibawa keluarga ke rumah sakit dan terus dirawat di ruang ICU, keesokan harinya sekitar pukul 6.00 pagi beliau menghembuskan nafas terakhir. Berita duka ini mengejutkan teman dan sahabat termasuk keluarganya. Almarhum meninggalkan isteri dan 2 orang anak (1 perempuan dan 1 laki-laki). Almarhum meninggal dunia dalam usia 56 tahun 8 bulan.

                                      

Jenazah disemayamkan di rumah duka Jalan Tanjung Bunga II Gang Kemiri Simpang Limun, Medan dan dikebumikan setelah sholat ashar. Ketua, Wakil Ketua, Pansek dan Para Hakim Tinggi serta pejabat struktural dan fungsional serta Pegawai dan honorer PTA Medan hadir bertakziah ke rumah duka.
Dalam sambutannya, mewakili keluarga besar PTA Medan, Bapak Drs. H. Anshary, M.K., S.H., M.H, menyampaikan Innalillahi wainna ilahi rajiun, PTA Medan turut berduka cita yang sebesar-besarnya atas meninggalnya Burhanuddin Harahap, S.H., M.H, Panitera Pengganti PTA Medan, semoga almarhum diterima segala amal kebaikannya, diampuni segala dosa dan kesalahannya dan ditempatkan di syurga. PTA Medan merasa kehilangan seorang pegawai yang baik, rajin dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

Burhanuddin Harahap dilahirkan di Rantau Prapat pada tanggal 15 Maret 1959. Almarhum mulai meniti karir sebagai CPNS pada tahun 1990 dengan pangkat Pengatur Muda Tk I Golongan II/b di PTA Medan. Kemudian menjadi PNS ditempat yang sama sampai almarhum menghembuskan nafas terakhir tidak pernah mutasi dari PTA Medan dengan pangkat Pembina (IV/a).(amr)

Korwil PTA Medan raih Penghargaan dari DJKN Sumut

Pengadilan Tinggi Agama Medan mendapat penghargaan sebagai Korwil dengan Kinerja Sangat Baik di Bidang Pengelolaan Barang Milik Negara Tahun 2014, dan berhak meraih Juara ke II untuk kategori Penatausahaan Barang Milik Negara se-wilayah Sumatera Utara.
Acara yang dihelat oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara ini berlangsung di Grand Aston City Hall Medan (Kamis, 26/11/2015). Penghargaan diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Sonny Loho kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Moh. Thahir, S.H., M.H.

 

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Sonny Loho mengatakan, kegiatan Apresiasi dan Refleksi BMN ini merupakan kegiatan tahunan dimana tahun ini adalah kali ke empat dilaksanakan. Hal ini demi memberikan apresiasi bagi kementerian atau lembaga yang menunjukkan peningkatan kinerja dalam hal  pengelolaan barang milik negara.
"Acara ini merupakan upaya DJKN memberikan apresiasi positif dari Kementerian Keuangan khususnya DJKN sebagai pengelola barang kepada segenap Korwil dan Satker selaku pengguna barang milik negara" kata Sonny Loho.
Lebih lanjut beliau mengingatkan, apresiasi dan penghargaan ini bukan merupakan akhir dari kemitraan yang telah dibina selama ini, namun merupakan awal bagi meningkatnya hubungan kerjasama, sinergi dan akuntabilitas kita sebagai aparatur negara dalam mengemban misi pengelolaan Barang Milik Negara, ujarnya.

 

Apresiasi dan penghargaan itu sendiri diberikan kepada Korwil dan Satker dengan kategori pengelolaan dan penatausahaan Barang Milik Negara.
Ketua Pengadilan Agama Medan, Drs. H. Moh. Thahir, S.H., M.H., seusai menerima penghargaan mengungkapkan kegembiraannya sekaligus mengapresiasi kinerja operator Korwil SIMAK BMN PTA Medan atas prestasi ini. "Kita berharap tahun depan akan mencapai prestasi yang lebih baik lagi", ujarnya.
Sementara itu operator Korwil SIMAK BMN PTA Medan, M. Syahrur Ramadhan, S.H., M.H. kepada pta-medan.go.id mengatakan, keberhasilan Korwil BMN PTA Medan meraih penghargaan ini tidak terlepas dari kerja keras bersama satker-satker yang berada dalam Korwil PTA. Medan. “Mudah-mudahan ke depan baik pengelolaan maupun penatausahaan BMN akan semakin baik, dan mendapat penilaian yang lebih baik pula”, pungkasnya. (Nas)

 

RAIH S2 HAKIM DAN PEGAWAI PTA MEDAN GELAR SYUKURAN


Setelah menempuh kurun waktu dua tahun menjalani masa perkuliahan di Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan sejak Desember 2013 sebanyak 7 orang Aparatur Sipil Negara Pengadilan Tinggi Agama Medan yaitu :
1. Drs. H. Idham Khalid, S.H. (Hakim Tinggi);
2. Drs. Agus Zainal Muttaqin, S.H. (mantan Pansek);
3. Khairuddin, S.H. (Wasek);
4. Drs. H. Syofyan Sauri, S.H. (Panitera Pengganti);
5. M. Zaki Mubarok Panjaitan, S.HI (Staf Bag Keuangan).
Pada tanggal 27 Nopember 2015 berhasil mempertahankan tesisnya sehingga berhak menyandang gelar Magister Humaniora ( M.H. ).

Namun sebelumnya 2 orang ASN PTA Medan yaitu :
1. Muhammad Nasri, S.H. (Ka Subbag Umum) dan
2. Adelaida Rangkuti, S.H. (Panitera Pengganti).
pada tanggal 2 September 2015 berhasil mempertahankan tesisnya dan berhak menyandang gelar Magister Management (M.M.) pada Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan.

Dalam rangka mensyukuri anugerah Allah dan berhasil menyelesaikan kuliah Strata 2 (S.2) dalam waktu dua tahun tersebut, 7 orang ASN PTA Medan tersebut menggelar syukuran. Acara syukuran tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 1 Desember 2015 bertempat di Lobby bawah Gedung Pengadilan Tinggi Agama Medan. Mulai pukul 12.00 WIB sampai selesai.
Acara ditutup dengan makan bersama dan pemberian ucapan selamat kepada Hakim dan Pegawai yang telah berhasil menyelesaikan kuliah S.2 tersebut. (amr)

KETUA PTA MEDAN BERI SAMBUTAN ZONA INTEGRITAS DI STABAT


Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Moh. Thahir, S.H., M.H, memberikan sambutan yang apresiatif pada acara Pencanangan Kesiapan Pembangunan Zona Integritas pada Pengadilan Agama Stabat menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi, Bersih dan Melayani (WBBM).
Sambutan tersebut disampaikan oleh Ketua PTA Medan pada hari Senin, tanggal 23 Nopember 2015 pada pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Gedung Pengadilan Agama Stabat. Hadir dalam acara tersebut, Hakim Tinggi PTA Medan H. Yazid Bustami Dalimunthe, S.H., Ketua dan Wakil Ketua (PA Medan, PA Lubuk Pakam, PA Binjai), Ketua PN Stabat, Kajari Stabat, Kapolres langkat dan Ketua MUI Langkat serta seluruh Hakim dan Pegawai PA Stabat. Sebelum memberikan sambutan, Ketua PTA Medan menyaksikan Pengucapan Janji Ikrar Bersama oleh Aparatur Pengadilan Agama Stabat;


“Hari ini adalah hari yang bersejarah, kata Ketua PTA memulai sambutannya, dimana PA Stabat kembali mengukir sejarah baru setelah Penerapan Sistem Manajemen Mutu dan mendapat penghargaan ISO 9001-2008 untuk yang pertama kali di lingkungan Pengadilan Agama seluruh Indonesia, kini menjadi Model Percontohan (Pilot Project) Membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani(WBBM).
Di Indonesia, lanjut beliau, hanya 7 Pengadilan yang ditunjuk Mahkamah Agung membangun Zona Integritas ini, selain PA Stabat di Sumatera Utara, yaitu PA Jakarta Pusat, PA Jakarta Selatan, PN Jakarta Barat, PN Mempawah di Kalimantan Barat, PN Bau-Bau di Sulawesi Tenggara dan PTUN Serang di Banten.
Zona berarti wilayah/daerah dengan batasan khusus, sedangkan Integritas dimaksudkan konsistensi dan keteguhan yang tidak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan. Integritas secara etika diartikan kejujuran dan kebenaran dari tindakan seseorang. Oleh karenanya seseorang dapat dikatakan memiliki integritas apabila tindakannya sesuai dengan nilai, keyakinan dan prinsip yang dipegangnya.
Membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM adalah kerja berat oleh karenanya semua pihak mulai dari pimpinan sampai bawahan harus punya komitmen yang kuat, punya mindset (pola pikir dan budaya kerja) yang sama sehingga keberhasilan membangun Zona Integritas ini dapat dicapai. Ada dua sasaran yang ingin dicapai dalam Zona Integritas ini yaitu;
1. Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN;
2. Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik;


Oleh karena itu Pimpinan, Hakim dan Pegawai serta Honorer PA Stabat harus bekerja sama dan sama-sama bekerja dalam membangun dan menjaga Zona Integritas ini, janganlah ada diantara kita yang menodai dengan perilaku yang tidak terpuji, demikian harapan Ketua PTA Medan mengakhiri sambutannya.(amr)

Susun Naskah Akademik
Balitbangdiklatkumdil Gelar FGD
“Kedudukan Hakim Sebagai Pejabat Negara”

Medan, www.pta-medan.go.id - Rabu (04/11/2015), Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan (Puslitbangkumdil) Mahkamah Agung RI, mengadakan penelitian dengan session Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Pengadilan Tinggi Agama Medan. FGD yang mengambil tema “Kedudukan Hakim Sebagai Pejabat Negara” tersebut, diikuti oleh empat orang Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan, dan delapan orang Hakim Pengadilan Agama se-Sumatera Utara.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan & Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbangdiklatkumdil) Mahkamah Agung RI, yang sekaligus membuka secara resmi FGD, Kepala Puslitbangkumdil Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan dan beberapa orang Peneliti dari Puslitbangkumdil Mahkamah Agung RI.
Dalam kegiatan ini bertindak selaku moderator adalah Kepala Puslitbang Kumdil, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, SH., MS. Dalam pengantarnya Kepala Puslitbang Kumdil MA-RI mengatakan, bahwa FGD ini akan menjadi sebuah naskah akademik untuk penyusunan RUU jabatan hakim, untuk itu Puslitbang Kumdil sengaja melibatkan para akademisi dalam setiap penelitiannya, salah satunya yang menjadi narasumber pada kegiatan ini yaitu Prof. Alvi Syahrin, S.H., M.S., Guru Besar Fakultas Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara.


Sebelum acara dibuka, dalam sambutannya Kepala Balitbangdiklatkumdil MA-RI, Hj. Siti Nurdjanah, S.H., M.H. mengatakan, Penelitian ini dilakukan melihat momentum adanya RUU Jabatan Hakim masuk Prolegnas 2015-2019. Merupakan sebuah realita bahwa kedudukan hakim sebagai pejabat negara masih belum jelas baik dalam tataran normatif maupun implementatif. Pada satu sisi ditegaskan sebagai pejabat negara, namum dalam kenyataannya pada beberapa aspek yang mengenainya masih terikat dengan sistem kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam konteks ini secara simultan hakim memiliki status sebagai PNS. Oleh karenanya jabatan hakim sering dikatakan berstatus ganda yaitu sebagai PNS dan pejabat negara. Hal-hal krusial yang perlu diatur dalam manajemen hakim antara lain : pengadaan hakim, jabatan dan penempatan, pengembangan, promosi mutasi dan penilaian kinerja, penggajian, tunjangan, kesejahteraan sosial dan penghargaan, hak menduduki jabatan tertentu, pemberhentian hakim, dan perlindungan. Oleh karena itu, FGD ini tidak salah sebagai penelitian yang akan menjadi sebuah naskah akademik penyusunan RUU jabatan Hakim tersebut, ujarnya.
Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan dalam sambutannya, terlebih dahulu mengucapkan terimakasih karena kunjungan penelitian juga dilaksanakan di Sumatera Utara khususnya di lingkungan Peradilan Agama. “Mudah-mudahan penelitian ini bisa memberikan tambahan nilai terhadap penelitian yang lainnya dalam rangka kita menggodok Undang-Undang tentang jabatan Hakim sebagai pejabat negara”, ujarnya. Lebih lanjut Ketua berharap kepada para peserta FGD agar dapat memberikan konstribusi positif terhadap apa yang diteliti dalam artian partisipasi aktif dari para peserta untuk memberikan informasi-informasi positif terkait dengan kondisi hakim di daerah. “Padahal kita tahu bahwa Undang-Undang tentang Pejabat Negara sudah ada, begitu juga dengan Undang-Undang Peradilan Agama sudah cukup sempurna, tetapi apa yang tertuang di dalam undang-undang itu, realita yang kita alami di daerah, belum senyatanya dapat kita nikmati, seperti faktor keamanan dan lain sebagainya itu sangat perlu mendapat perhatian dari pemerintah”, tukasnya.


Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi Hakim Sebagai Pejabat Negara, yang disampaikan oleh Prof. Alvi Syahrin, S.H., M.S., Guru Besar Fakultas Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara. Secara umum Prof. Alvi mengemukakan pendapatnya bahwa kedudukan hakim sebagai pejabat negara dari dasar yuridis, mulai terlihat sebagaimana diatur dalam UU No. 43 Tahun 1999 Pasal 11 Ayat (1) huruf “d” : yang menyatakan bahwa Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung, serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua Badan Peradilan adalah “Pejabat Negara”. Mengenai penggunaan istilah “pejabat negara tertentu” tidak dapat diumpai dalam penjelasan Undang-Undang, namun dalam diskusi-diskusi, penggunaan istilah pejabat negara tertentu adalah bagi pejabat negara yang memegang jabatan tersebut tanpa dibatasi dengan periodesasi (masa jabatan melainkan pejabat negara).
Beliau berkesimpuan bahwa kedudukan hakim, saat ini telah menjadi pejabat negara dan ke depan disarankan dibangun cetak biru terhadap regulasi yang mengatur penyelenggara negara, agar tidak terjadi adanya pertentangan kedudukan hakim sebagai peabat negara yang diatur dalam satu Undang-Undang dengan Undang-Undang yang lainnya. Diskusi berjalan menarik dan pemaparan narasumber diselingi dengan diskusi bebas terkait permasalahan yang diusung. (Nas)

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg