BUKU PINTAR
BIDANG ADMINISTRASI PERSIDANGAN
Oleh: Drs. Mazharuddin, MH.
KPA Balige
I .Persiapan Persidangan
A. Penetapan Majelis Hakim
1.Kapankah Majelis Hakim yang menyidangkan suatu perkara ditetapkan ?
Jawab:
Penetapan Majelis Hakim (PMH) telah ditetapkan Ketua Pengadilan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak perkara didaftarkan (sesuai asas sederhana dan cepat dalam Pasal 2 ayat (4) UU No.50 tahun 2009).
2.Bagaimana jika Majelis Hakim yang ditunjuk tersebut berhalangan ?
Jawab:
- Apabila Ketua Majelis berhalangan tetap, maka Ketua Pengadilan Agama membuat PMH baru;
- Apabila Ketua Majelis berhalangan tidak tetap, maka salah seorang Hakim yang senior didampingi Panitera Pengganti menunda sidang dan dibuat Berita Acara Sidang penundaan dengan menyebut nama hakim yang bersidang;
- Apabila Hakim anggota berhalangan, baik tetap maupun tidak tetap, maka digantikan oleh hakim lain dengan PMH baru selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum tanggal persidangan dengan memuat konsideran sebab pergantian tersebut;
- Apabila Majelis Hakim secara bersamaan berhalangan sidang, maka Panitera Pengganti menulis pada pada papan pengumuman tetang penundaan tersebut dan memasukkan dalam berkas perkara setelah ditandatangani oleh Panitera Pengganti tersebut, dan para pihak akan dipanggil lagi pada waktu yang akan ditentukan kemudian dengan PHS baru;
- Setiap pergantian Majelis Hakim harus dicatat dalam Berita Acara persidangan, selanjutnya mencatatkan dalam Buku Register Perkara;
B. Penetapan Hari Sidang
1.Kapan pula Hari Sidang ditetapkan oleh Ketua Majelis?
Jawab:
Hakim Ketua Majelis harus membuat Penetapan Hari Sidang (PHS) dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah menerima berkas perkara dari bagian kepaniteraan atau selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak perkara didaftarkan, setelah terlebih dahulu dimusyawarahkan dengan Anggota Majelis Hakim (sesuai asas sederhana dan cepat dalam Pasal 2 ayat (4) UU No.50 tahun 2009).
Selengkapnya klik Disini