Tuesday Meeting : Hakim Tinggi PTA Medan
Rame-Rame “Melek” TI
www.pta-medan.go.id │ Medan (28/02/12)
Tuesday meeting atau rapat rutin PTA Medan yang dilaksanakan setiap Selasa kali ini, terasa sedikit berbeda. Pasalnya, rapat kali ini beragendakan penyamaan persepsi tentangnya pengembangan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Di samping upaya mengimplementasikan salah satu poin misi Pengadilan Tinggi Agama Medan, yaitu mewujudkan manajemen Peradilan yang modern, agenda ini juga merupakan respon positif atas keinginan memberdayakan para Hakim Tinggi melaksanakan fungsinya.
Bertempat di ruang rapat PTA Medan, pukul 09.00 WIB, rapat yang dipimpin Wakil Ketua dan Panitera / Sekretaris PTA Medan, dihadiri oleh para hakim Tinggi PTA Medan dan Panitera Pengganti mengagendakan dua hal penting. Pertama, penjelasan tentang bagaimana setiap Hakim Tinggi dan Panitera Pengganti harus selalu dapat mengakses perkembangan dunia peradilan, khususnya peradilan agama, di media TI, seperti di situs website badilag.net Selanjutnya, para Hakim Tinggi dan aparat Pengadilan Tinggi Agama Medan dapat berinteraksi secara vertikal maupun secara horizontal melalui media TI tersebut. Interaksi dapat dilakukan dengan memberi kontribusi pemikiran maupun merespon apa yang disampaikan dalam berita atau tulisan di media tersebut.
Agenda kedua, adalah tentang tehnik evaluasi kinerja Hakim dan Panitera Pengganti PA se Sumatera Utara melalui analisis terhadap laporan PA Se Sumatera Utara, terutama dari Laporan L1. PA1.
Dalam hal ini PTA Medan telah meluncurkan Aplikasi Laporan Perkara Terpadu Online. Nah, para Hakim Tinggi dapat mengakses Laporan PA Se Sumatera Utara di Lap Top atau PC nya masing-masing, selanjutnya dapat melakukan analisis terhadap kinerja Hakim dan Panitera Pengganti di daerah pembinaan dan Pengawasannya, berdasarkan data yang tersaji setiap saat melalui Aplikasi Laporan Perkara Terpadu Online tersebut. Adapun input data pada aplikasi tersebut dilakukan oleh operator/staf bidang hukum pada setiap PA se Sumatera Utara.
Usia memang seharusnya tidak menjadi halangan, baik bagi para Panitera Pengganti maupun para Hakim Tinggi maupun aparat Pengadilan Tinggi Agama lainnya untuk “melek” Teknologi Informasi, karena TI itu sangat bermanfaat memudahkan pekerjaan. Semoga langkah awal ini dapat terus dilanjutkan dengan semangat menggalakkan suasana keterbukaan informasi melalui teknologi untuk mendukung profesionalisme kerja.
(Drs. H. Busra, SH,MH)
15 PESERTA SEMINAR HAKIM SYAR’I MALAYSIA, INDONESIA DAN THAILAND
BERTOLAK KE PENANG MALAYSIA
Medan, 23 Februari 2012 | pta-medan.go.id
15 (Lima belas) orang dari Indonesia bertolak ke Malaysia Kamis, 23 Februari 2012, untuk mengikuti Seminar Hakim Syar’i Malaysia, Indonesia, dan Thailand yang berlangsung hari Jumat 24 Februari 2012 di Kolej Islam Tehnologi Antara Bangsa (Kitab) Jalan Air Hitam Pulau Pinang Malaysia.
Kelimabelas peserta dari Indonesia terdiri dari Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH (Ketua PTA Medan), Drs. H. Moh. Thaher, SH. MH (Ketua PTA Padang), Drs.H Idris Mahmudy, SH. MH (Ketua Mahkamah Syari’ah Aceh), Prof. Dr. H. Rusjdi Ali Muhammad, SH (Kepala Dinas Syariah Islam Aceh), Dhiauddin S.Ag (Dinas Syariah Islam Aceh), Prof. Dr. H. A. Hamid Sarong, SH. MH (IAIN Ar.Raniri Aceh), Drs. H. Almihan, SH. MH (Ketua PA Binjai), Drs. Miranda. M. Nur, SH (Ketua PA Pandan), Drs. Zulkifli Siregar (Ketua PA Kabanjahe), Drs. Husen Ritonga (Ketua PA Rantauprapat), Drs. H. Nandang Hasanuddin, SH (Ketua PA Tebing Tinggi), H. Basuni, SH (Ketua PA Simalungun), Dra. Hj. Rosmawardani, SH (Hakim Tinggi PTA Medan), Drs. H. Paet Hasibuan, SH. MA (Ketua PA Tanjung Balai) dan Dra. Yusni (IAIN Ar Raniri Banda Aceh).
Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Wahyu Widiana, M.A., dan Ketua Menteri I Pulau Pinang, Dato’ Dr.Mansur Bin Othman serta Ketua Hakim Syar’i Negeri Pulau Pinang, Dato’ Haji Yusof Bin Musa turut hadir dalam acara seminar dimaksud.
Masing-masing peserta seminar akan menyampaikan makalah dan sebagai pembanding dalam seminar tersebut. Dirjen Badilag MA RI, Drs. H. Wahyu Widiana, M.A., dengan judul makalah "Kedudukan dan Kewenangan Peradilan Agama di Indonesia". Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Soufyan M Saleh, S.H., menyampaikan makalah dengan judul "Menggagas Kerja Sama Peradilan Islam Asia Tenggara". Guru Besar IAIN Ar Raniry Banda Aceh, Prof. Dr. H. A. Hamid Sarong SH, MH., dengan judul “Talak dalam Fiqh Munakahat Analisis Normatif dan Pemahaman Masyarakat Indonesia” dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan, Dra. Hj. Rosmawardani, S.H., menyampaikan makalah dengan judul “Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Bidang Hukum Keluarga di Indonesia". (ba)
Bimbingan Teknis Serta Ujian Sertifikasi Bagi Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Lingkungan PTA Medan
KPTA Medan bersama Ketua Panitia Penyelenggara
Medan, 20-22 Februari 2012 | pta-medan.go.id
Berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor : W2-A/679/OT.01.2/II/2012 maka diadakanlah kegiatan Pembinaan Pengadaan Barang dan Jasa bagi Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang dilaksanakan pada tanggal 20 s/d 22 Februari 2012 bertempat di Hotel Grand Antares Medan. Kegiatan ini diikuti oleh 70 orang peserta yang berasal dari satker PTA Medan dan PA se Sumatera Utara.
Dalam laporannya Ketua panitia, Darsono, SH., menyampaikan tujuan diadakannya pembinaan dan ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa ini adalah yang pertama untuk mendalami, memamahami dan melaksakan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang kedua untuk memotivasi tingkat kelulsan lebih baik dari sebelumnya yaitu 21,5%.
Dosen Materi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari LKPP memberi pengarahan kepada peserta
Selanjutnya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Bapak Drs. H. Soufyan M. Saleh, S.H., menyampaikan harapannya kepada para peserta untuk lebih serius agar dapat lulus dalam ujian sertifikasi. Bila banyak peserta yang lulus diharapkan dapat meningkatkan citra penilaian MA terhadap PTA Medan dan PA se Sumut yang semoga akan diikuti peningkatan kesejahteraan pegawai-pegawainya. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi Ir. Edi Usman, M.T.,
Peserta memperhatikan penjelasan pengawas sebelum mengikuti ujian
Dan di hari terakhir kegiatan diadakan ujian sertifikasi diawasi langsung oleh Pengawas dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bagian Direktorat Bina Sertifikasi Profesi, Deputi Bidang Pengembangan Dan Pembinaan SDM. Pemeriksaan Ujian Menggunakan Sistem Komputer (Computerize). Bentuk soal benar/salah berjumlah 25 soal, bentuk pilihan ganda berjumlah 65 soal, waktu pelaksanaan ujian adalah 120 menit (2 jam). Pengumuman kelulusan sertifikasi sekurang-kurangnya 1 bulan sejak tanggal ujian di www.lkpp.go.id. Sertifikasi kelulusan akan berlaku sampai dengan 4 tahun. Dan ujian berlangsung tertib dari pukul 09.20 WIB sampai dengan 11.20 WIB.(zul/ty)
>>> >>>
PERKARA BANDING DI PENGADILAN TINGGI AGAMA MEDAN TAHUN 2011
Menutup Tahun 2011 ini Humas Pengadilan Tinggi Agama Medan menyajikan informasi tentang keadaan perkara banding yang diajukan oleh pihak berperkara melalui Pengadilan Agama dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan di seluruh Propinsi Sumatera utara.
Pengadilan Agama dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan tahun 2011 ini berjumlah 20 Pengadilan Agama setelah diresmikan gedung Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan pada hari Senin tanggal 5 Desember 2011 yang lalu di Kota Padang Sidimpuan sebagai pemekaran dari Pengadilan Agama Padangsidimpuan.
Dari 20 Pengadilan Agama di Propinsi Sumatera Utara Pengadilan Agama yang mengajukan perkara banding dibawah ini kami sajikan data perkara tahun 2011 sebagai berikut :
Perkara Banding Tahun 2011Menurut Asal Perkara |
||||||
No. |
Asal Perkara |
Yg Lalu |
Thn Ini |
Jumlah |
Putus |
Sisa Thn Ini |
1 |
PA Medan |
0 |
66 |
66 |
63 |
3 |
2 |
PA Lubuk Pakam |
0 |
17 |
17 |
17 |
0 |
3 |
PA Kisaran |
1 |
16 |
17 |
17 |
0 |
4 |
PA Rantau Prapat |
0 |
12 |
12 |
11 |
1 |
5 |
PA Padangsidimpuan |
0 |
5 |
5 |
5 |
0 |
6 |
PA Tanjungbalai |
1 |
4 |
5 |
5 |
0 |
7 |
PA Stabat |
0 |
4 |
4 |
3 |
1 |
8 |
PA Binjei |
0 |
4 |
4 |
4 |
0 |
9 |
PA Tebing Tinggi |
0 |
4 |
4 |
4 |
0 |
10 |
PA Sibolga |
0 |
2 |
2 |
1 |
1 |
11 |
PA Pematangsiantar |
0 |
1 |
1 |
1 |
0 |
12 |
PA Pandan |
0 |
1 |
1 |
1 |
0 |
13 |
PA Balige |
0 |
1 |
1 |
1 |
0 |
JUMLAH |
2 |
137 |
139 |
133 |
6 |
Dari data perkara banding yang diterima Pengadilan Tinggi Agama Medan tersebut dapat dilihat secara berurutan yang tertinggi mengajukan banding berasal dari Pengadilan Agama Kelas I A Medan sebanyak 66 perkara , bila dibandingkan dengan tahun 2010 berkurang 6 perkara dari 72 perkara yang diterima, disusul tempat kedua Pengadilan Agama Kelas I B Lubuk Pakam sebanyak 17 perkara, juga menurun perkara bandingnya 4 perkara dari 21 perkara banding, dan ditempat ketiga Pengadilan Agama Kelas II Kisaran sebanyak 16 perkara, dan bila dibandingkan dengan tahun lalu mengalami kenaikan 5 perkara dari 11 perkara, dan tempat keempat Pengadilan Agama Kelas II Rantau Prapat sebanyak 12 perkara, bila dibandingkan dengan tahun lalu mengalami penurunan 4 perkara dari 16 perkara yang masuk, dan untuk selebihnya diabawah 10 perkara. Dengan demikian secara keseluruhan perkara banding yang diajukan oleh Pengadilan Agama ke Pengadilan Tinggi Agama Medan tahun 2011 mengalami penurunan sebanyak 23 perkara dari 162 perkara yang diterima tahun 2010 yang lalu. Atau menurun sebanyak 14,19 %.
Selanjutnya kami sajikan data perkara banding tahun 2011 berdasarkan jenis perkaranya sebagai berikut ;
Perkara Banding tahun 2011Menurut Jenisnya |
||||||
No. |
Jenis perkara |
Yg lalu |
Thn ini |
Jumlah |
Putus |
Sisa thn ini |
1 |
Cerai Talak |
0 |
49 |
49 |
49 |
0 |
2 |
Cerai Gugat |
1 |
47 |
48 |
47 |
1 |
3 |
Kewarisan |
0 |
19 |
19 |
18 |
1 |
4 |
Harta Bersama |
1 |
15 |
16 |
13 |
3 |
5 |
Hibah |
0 |
3 |
3 |
2 |
1 |
6 |
Pembatalan nikah |
0 |
2 |
2 |
2 |
0 |
7 |
Hadhonah |
0 |
2 |
2 |
2 |
0 |
JUMLAH |
2 |
137 |
139 |
133 |
6 |
Berdasarkan jenis perkara yang diajukan pada tahun 2011 tetap didominasi perkara perceraian, baik perkara cerai talak yang diajukan oleh suami, maupun perkara cerai gugat yang diajukan oleh isteri sebanyak 49 perkara cerai talak dan 48 perkara cerai gugat, bila dibandingkan dengan tahun lalu mengalami penurunan sebanyak 14 perkara cerai talak dari 63 perkara tahun lalu atau 28,57 %, demikian juga cerai gugat mengalami penurunan sebanyak 8 perkara dari 56 perkara tahun lalu atau 16,66 %, selanjutnya diduduki perkara kewarisan sebanyak 19 perkara, bila dibandingkan tahun lalu juga mengalami penurunan sebanyak 10 perkara atau 52,63 %, dan disusul perkara harta bersama sebanyak 3 perkara, harta bersama juga mengalami penurunan, serta perkara bembatalan nikah dan perkara hadhonah atau pemeliharaan anak masing-masing 2 perkara.
PERKARA BANDING DI PENGADILAN TINGGI AGAMA MEDAN
TAHUN 2011
Menutup Tahun 2011 ini Humas Pengadilan Tinggi Agama Medan menyajikan informasi tentang keadaan perkara banding yang diajukan oleh pihak berperkara melalui Pengadilan Agama dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan di seluruh Propinsi Sumatera utara.
Pengadilan Agama dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan tahun 2011 ini berjumlah 20 Pengadilan Agama setelah diresmikan gedung Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan pada hari Senin tanggal 5 Desember 2011 yang lalu di Kota Padang Sidimpuan sebagai pemekaran dari Pengadilan Agama Padangsidimpuan.
Dari 20 Pengadilan Agama di Propinsi Sumatera Utara Pengadilan Agama yang mengajukan perkara banding dibawah ini kami sajikan data perkara tahun 2011 sebagai berikut ;
Perkara Banding Tahun 2011Menurut Asal Perkara |
||||||
No. |
Asal Perkara |
Yg Lalu |
Thn Ini |
Jumlah |
Putus |
Sisa Thn Ini |
1 |
PA Medan |
0 |
66 |
66 |
63 |
3 |
2 |
PA Lubuk Pakam |
0 |
17 |
17 |
17 |
0 |
3 |
PA Kisaran |
1 |
16 |
17 |
17 |
0 |
4 |
PA Rantau Prapat |
0 |
12 |
12 |
11 |
1 |
5 |
PA Padangsidimpuan |
0 |
5 |
5 |
5 |
0 |
6 |
PA Tanjungbalai |
1 |
4 |
5 |
5 |
0 |
7 |
PA Stabat |
0 |
4 |
4 |
3 |
1 |
8 |
PA Binjei |
0 |
4 |
4 |
4 |
0 |
9 |
PA Tebing Tinggi |
0 |
4 |
4 |
4 |
0 |
10 |
PA Sibolga |
0 |
2 |
2 |
1 |
1 |
11 |
PA Pematangsiantar |
0 |
1 |
1 |
1 |
0 |
12 |
PA Pandan |
0 |
1 |
1 |
1 |
0 |
13 |
PA Balige |
0 |
1 |
1 |
1 |
0 |
JUMLAH |
2 |
137 |
139 |
133 |
6 |
Dari data perkara banding yang diterima Pengadilan Tinggi Agama Medan tersebut dapat dilihat secara berurutan yang tertinggi mengajukan banding berasal dari Pengadilan Agama Kelas I A Medan sebanyak 66 perkara , bila dibandingkan dengan tahun 2010 berkurang6 perkara dari 72 perkara yang diterima, disusul tempat kedua Pengadilan Agama Kelas I B Lubuk Pakam sebanyak 17 perkara, juga menurun perkara bandingnya 4 perkara dari 21 perkara banding, dan ditempat ketiga Pengadilan Agama Kelas II Kisaran sebanyak 16 perkara, dan bila dibandingkan dengan tahun lalu mengalamikenaikan 5 perkara dari 11 perkara, dan tempat keempat Pengadilan Agama Kelas II Rantau Prapat sebanyak 12 perkara, bila dibandingkan dengan tahun lalu mengalami penurunan 4 perkara dari 16 perkara yang masuk, dan untuk selebihnya diabawah 10 perkara. Dengan demikian secara keseluruhan perkara banding yang diajukan oleh Pengadilan Agama ke Pengadilan Tinggi Agama Medan tahun 2011 mengalami penurunan sebanyak 23 perkara dari 162 perkara yang diterima tahun 2010 yang lalu. Atau menurunsebanyak 14,19 %.
Selanjutnya kami sajikan data perkara banding tahun 2011 berdasarkan jenis perkaranya sebagai berikut ;
Perkara Banding tahun 2011Menurut Jenisnya |
||||||
No. |
Jenis perkara |
Yg lalu |
Thn ini |
Jumlah |
Putus |
Sisa thn ini |
1 |
Cerai Talak |
0 |
49 |
49 |
49 |
0 |
2 |
Cerai Gugat |
1 |
47 |
48 |
47 |
1 |
3 |
Kewarisan |
0 |
19 |
19 |
18 |
1 |
4 |
Harta Bersama |
1 |
15 |
16 |
13 |
3 |
5 |
Hibah |
0 |
3 |
3 |
2 |
1 |
6 |
Pembatalan nikah |
0 |
2 |
2 |
2 |
0 |
7 |
hadhonah |
0 |
2 |
2 |
2 |
0 |
JUMLAH |
2 |
137 |
139 |
133 |
6 |
Berdasarkan jenis perkara yang diajukan pada tahun 2011 tetap didominasi perkara perceraian, baik perkara cerai talak yang diajukan oleh suami, maupun perkara cerai gugat yang diajukan oleh isterisebanyak 49 perkara cerai talak dan 48 perkara cerai gugat, bila dibandingkan dengan tahun lalu mengalami penurunan sebanyak 14 perkara cerai talak dari 63 perkara tahun lalu atau 28,57 %, demikian juga cerai gugat mengalami penurunan sebanyak 8 perkara dari 56 perkara tahun lalu atau 16,66 %, selanjutnya diduduki perkara kewarisan sebanyak 19 perkara, bila dibandingkan tahun lalu juga mengalami penurunan sebanyak 10 perkara atau 52,63 %, dan disusul perkara harta bersama sebanyak 3 perkara, harta bersama juga mengalami penurunan, serta perkara bembatalan nikah dan perkara hadhonah atau pemeliharaan anak masing-masing 2 perkara.
Medan, 30 Desember2011
Hal: Pemohonan menempati
rumah dinas PTA Medan.
Kepada Yth :
Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan
Di
Medan
Assalamu ‘alaikum wr.wb.
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a: Drs.H.MUHSIN HALIM,SH,MH.
NIP: 19540409 198203 1 003
JABATAN: HAKIM TINGGI PTA MEDAN
Dengan ini mengajukan permohonan kiranya dapat menempati rumah dinas Pengadilan Tinggi Agama Medan, yang sebelumnya ditempati Bapak Drs.H.Jamil Ibrahim SH,MH.
>>
Pembinaan dan Pengawasan Hakim Tinggi PTA Medan di PA Medan
“Website dan Penggunaan IT adalah Jendela Wajah Keberhasilan Kita.”
sumber foto: www.pa-medan.net
Medan, 11 Mei 2012 | pta-medan.go.id
“Bagus dan up-to-date nya pengelolaan website, yang dibuktikan dengan performance (tampilannya) di dunia maya (internet) merupakan jendela wajah keberhasilan suatu pengadilan di tengah masyarakat yang sekarang cenderung memanfaatkan teknologi informasi dalam kehidupan sehari-hari.” Demikian rangkuman pengarahan Drs. H. Busra, SH. MH dan Drs.H. Abu Bakar, SH.MH., selaku ketua dan anggota Tim Pembinaan dan Pengawasan dalam acara expose hasil pengawasan di ruang sidang utama Pengadilan Agama Medan, Selasa, 8 Mei 2012 yang lalu. Pembinaan dan pengawasan dilakukan sebagai wujud program kerja Pengadilan Tinggi Agama Medan tahun anggaran 2012.
Expose dilaksanakan setelah tim mengobservasi dokumen dan keadaan pelaksanaan pekerjaan di Pengadilan Agama Medan selama dua hari berturut-turut. Banyak kemajuan yang telah ditunjukkan oleh jajaran Pengadilan Agama Medan beberapa bulan belakangan ini, sejak kepemimpinan Drs. H. Muhammad Nor Hudrien, SH. MH sebagai Ketua Pengadilan Agama Medan. Hal itu terlihat dari semakin kompaknya pimpinan Pengadilan Agama Medan (Ketua Drs. H. Muhammad Nor Hudrien, SH. MH., Wakil Ketua Drs. H. Misran, SH.MH, dan Panitera/Sekretaris H. Hilman Lubis, SH) mengelola pelaksanaan tugas pokok dan tugas-tugas penunjang lainnya di Pengadilan Agama Medan. Pelayanan terhadap pencari keadilan yang tertib dan nyaman sudah mulai kelihatan, mulai dari penerimaan perkara, persidangan dan pengurusan pengambilan putusan dan akta cerai, pengunaan SIADPA dalam pengelolaan administrasi perkara, disamping pengunaan Pola Bindalmin secara manual. Demikian juga pelayanan POSBAKUM, dimana Pengadilan Agama Medan adalah salah satu dari 3 (tiga) pengelola anggaran POSBAKUM di lingkungan Pengadilan Agama Sumatera Utara untuk tahun 2012.
sumber foto: www.pa-medan.net
Namun demikian, beberapa hal perlu untuk ditidaklanjuti oleh Pengadilan Agama Medan sesegera mungkin, di antaranya, yaitu manajemen pengelolaan website dan perangkat teknologi informasi. Sangat mendesak dalam pengelolaannya, agar dilakukan pendekatan yang lebih baik dengan menempatkannya sebagai bahagian dari tugas pokok, bukan tugas sampingan. Semua pimpinan dan pejabat struktural harus terlibat dalam pengelolaan website ini. Walaupun secara tehnis dilaksanakan oleh para admin dan operator. Pengelolaannya harus dijadikan pekerjaan sehari-hari. Mulai dari mengakses keberadaan website PA Medan sendiri, website badilag, website Mahkamah Agung, dan website PTA Medan. Termasuk juga memenej peng-upload-an data, pembuatan/pengisian berita. Peng update an data yang harus ada (ada 47 item). Berikutnya merubah tata perwajahan, tata letak dan pewarnaan dari tampilan website tersebut, sehingga menjadi menarik dan penting untuk dilihat atau diakses publik. Oleh karena website adalah sarana komunikasi antara sesama warga Pengadilan, dan antara Pengadilan Agama Medan dengan masyarakat, maka efektifitas pemanfaatan sarana itu harus menjadi perhatian utama manajemen Pengadilan Agama Medan beserta seluruh jajarannya. Yang lebih penting lagi tentu perhatian terhadap prasarana yang mendukung keberadaannya dan keberlansungannya. Dalam hal ini tentu terhadap SDM (pengelola yang kompeten beserta kesejahreraannya), perangkat-perangkat tehnis (komputer, server, kabel-kabel, perijinan dll yang berhubungan dengan itu).
Hal lain yang menjadi poin penting yang disampaikan oleh HATIBINWASDA, adalah tentang pentingnya peningkatan penggunaan SIADPA oleh semua pihak terkait (Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Pegganti, Jurusita Pengganti, Petugas Meja 1, 2 dan 3) dalam mengelola administrasi perkara dengan menggunakan teknologi informasi.
HATIBINWASDA Drs. H. Abu Bakar SH. MH mengingatkan semua elemen Pengadilan Agama Medan agar bisa menerapkan paradigma baru dalam bertugas. “Jangan kembangkan perilaku M, apalagi MM”. “ Maksudnya”, katanya lebih lanjut, “jangan pencari keadilan dihadapi dengan meminta sesuatu oleh aparat Pengadilan Agama, apalagi menjadi peminta-minta”.
Seluruh jajaran Pengadilan Agama Medan kelihatan menunjukkan apresiasi dan perhatian yang sunguh-sungguh atas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tim BINWAS Pengadilan Tinggi Agama Medan yang diakhiri dengan acara ekspose hasil pengawasan dan pembinaan ini.
(Busra, PTA Medan).