Pengadilan Tinggi Agama Medan Gelar Sosialisasi Hasil Rakerda 2013

 

Pada hari yang sama dengan hari pelepasan purnabhakti hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Hasan Usman, 6 Maret 2013 pukul 13.00 WIB setelah Zuhur dan makan siang dilaksanakanlah sosialisasi hasil rakerda PTA Medan dan PA se Sumut di ruangan yang sama, Aula PTA Medan. Acara dihadiri oleh Hakim Tinggi dan seluruh pejabat struktural maupun fungsional serta pegawai PTA Medan.

Sosialisasi Hasil Rakerda dimulai dari pemaparan bidang tehnis yustisial, bidang pelayanan publik, bidang administrasi umum dan organisasi non kedinasan yang dibacakan secara langsung oleh KPTA Medan, Drs. H. Soufyan M Saleh, SH. Beliau berharap agar hasil rakerda tidak hanya menjadi kertas atau file yang disimpan semata, namun harus dapat dipahami untuk selanjutnya dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Hasil Rapat Kerja Daerah PTA Medan dan PA se Sumut yang dilaksanakan pada tanggal 18-20 Februari 2012 yang lalu ini merupakan kerja keras dan hasil kesepakatan dari perbedaan pendapat atas banyak pemikiran yang tentu saja bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Namun akhirnya dirumuskanlah hasil keputusan bersama rapat kerja daerah ini dan harus diterapakan oleh seluruh aparatur peradilan agama se Sumut tak terkecuali.

Banyak hal-hal yang didiskusikan bersama seperti permasalahan yang saat ini masih belum sesuai dengan hasil rakerda. Misalnya relaas dan berita acara dari pengadilan tingkat pertama yang tidak ditandatangani, dan lain-lain sebagainya. Wakil Ketua PTA Medan, Drs. H. Syahron Nasution, SH, MH menjawab bahwa masalah-masalah yang ada hendaklah dikumpulkan dan dicatat. Karena pada bulan April 2013 kita akan turun ke daerah untuk memantau pelaksanaan hasil rakerda dan memberi bimbingan-bimbingan yang diperlukan. Walau teknologi saat sekarang ini sudah sangat canggih, namun pelaksanaan terjun langsung ke lapangan adalah cara yang paling tepat dan efektif.

Tidak terasa acara berakhir pada pukul 15.30 WIB. Setelah tanya jawab, moderator pun menutup acara dengan lafaz hamdalah. Alhamdulillah.(zul/ty)

 PTA Medan Gelar Acara Pelepasan Atas Purnabhakti Hakim Tinggi PTA Medan, Drs. H. Hasan Usman

 

Pada hari Rabu, 6 Maret 2013 dilaksanakanlah acara pelepasan atas purnabhakti salah satu Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Hasan Usman. Acara dimulai pada pukul 10.00 WIB bertempat di Aula PTA Medan dan dihadiri oleh Ketua, Waka, Pejabat Fungsional dan Struktural serta pegawai PTA Medan, juga dihadiri oleh Ketua dan Pansek PA Binjai dan PA Stabat.

Dalam kata-kata perpisahannya, Bapak Drs. H. Hasan Usman menyampaikan ucapan terima kasih kepada teman-teman seperjuangan dan saudara saudari yang telah membantu baik secara langsung maupun tidak langsung. Bapak Usman juga menyampaikan jika selama ini beliau berkata dan berbuat hal yang menyinggung perasaan beliau meminta maaf.

Bapak Drs. H. Soufyan M Saleh, SH, dalam kesan dan pesannya, menyampaikan bahwa hari ini, Bapak Drs. Hasan Usman, SH meninggalkan kita karena memasuki masa pensiun pada umur 67 tahun. Tetapi hari ini yang pantas merasa bahagia dan bersyukur adalah Bapak Drs.H.Hasan Usman masih dalam keadaan sehat walafiat. Satu hal yang juga membuat bahagia dan disyukuri adalah karena beliau telah sukses dan berhasil  mengabdi sampai diakhir waktu dinasnya selama  37 tahun dengan tanpa pernah menjadi cacat sedikitpun. Beliau adalah orang yang selalu disiplin dalam  bekerja, setiap hari masuk dan pulang kantor tepat waktu, begitupun disela waktu istirahat beliau sangat menjaga disiplin waktunya sehingga habis masa istirahat beliau telah siap untuk bekerja kembali. Kebiasaan Disiplin beliau juga terjaga dalam menyelesaikan perkara sehingga penyelesaian perkara selalu dilaksanakan tepat waktu. Hal yang juga sangat kita banggakan dan kagumi adalah bahwa pada masa akhir pengabdiannya tetap hadir dan melaksanakan tugas sampai akhir bulan Pebruari  2013 meskipun gaji telah ia terima di awal bulan tanpa ada seharipun beliau permisi untuk pulang ke Aceh atau  tidak masuk kerja karena keperluan lain. Suatu hal tentang beliau patut menjadi contoh bagi kita semua yang mungkin saya sebagai Ketua belum tentu dapat melaksanakannya

Semoga kita menjadi abdi negara yang menjaga integritas dan sumpah serta janji kepada negara untuk mengabdi kepada masyarakat sehingga pada  waktunya nanti kita juga dapat memasuki masa purnabhakti dengan tanpa cela. Kepada Bapak Drs. H. Usman yang akan berpindah kembali ke Takengon/Aceh kami doakan mudah-mudahan Bapak akan menjalani masa pensiun dengan keadaan sehat dan nyaman. Semoga Allah SWT memberikan kesehatan , kebahagian taufik dan hidayahnya kepada kita  semua, Amin Yarobbal Alamin.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemberian tali kasih dan foto bersama. (zul/ty)

 

Program Emas PTA  MEDAN 2013

Berdasarkan audit kinerja penyelesaian perkara tahun 2012 perkara Tingkat Pertama, Jumlah sisa perkara tahun 2011 dan perkara yang masuk tahun 2012 mencapai 12.867 perkara, dan perkara yang putus berjumlah 8.960 perkara sehingga sisa tahun 2012 adalah 2.387 perkara. Untuk perkara tingkat banding, sisa perkara tahun 2011 dan perkara yang masuk tahun 2012 mencapai 145 perkara, dan perkara banding yang putus adalah 143 perkara sehingga sisa perkara tinggal 2 perkara.

Pada tingkat banding kita telah berusaha maksimal dalam pencapaian kinerja  sehingga untuk tahun 2012 penyelesaian perkara hanya sisa dua perkara saja. Tetapi untuk penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat  pertama sangat jauh dari target yang ditetapkan karena sisa perkara untuk seluruh Sumatera utara hampir mencapai 20 (dua puluh) persen.  Maka ke depan setiap Pengadilan Agama perlu melakukan evaluasi kinerja terus menerus minimal setiap tiga bulan sekali untuk kemudian mencari solusinya. 

Jumlah peristiwa nikah di bawah tangan (nikah siri) di Sumatera Utara, mencapai angka cukup besar. Dari  berbagai  informasi  yang diperoleh, peristiwa nikah di bawah tangan yang terjadi di berbagai daerah di Sumatera Utara mencapai angka ribuan, sehingga  banyak pasangan yang telah menikah dan sudah melahirkan beberapa orang anak namun tidak memiliki buku nikah. Padahal buku nikah sangat diperlukan bagi wanita sebagai jaminan akan terlindunginya hak-haknya secara hukum, misalnya untuk menuntut hak-haknya jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap pasangan suami isteri itu, sekaligus sebagai pengakuan negara terhadap kehidupan perkawinan kedua orang tersebut. Karena orang yang menikah di bawah tangan, hak-haknya tidak akan terlindungi oleh hukum. Pihak perempuan akan sulit memperjuangkan hak atas harta gono gini jika terjadi perceraian, karena secara hukum perkawinannya tidak dapat dibuktikan. Dia juga kesulitan memperjuangkan hak atas nafkah dan warisan dari suami, jika suami meninggal dunia. Status pernikahan dibawah tangan juga dapat membawa kerugian bagi anak, antara lain statusnya tidak mempunyai kejelasan. karena dengan tidak adanya buku nikah maka tidak akan dapat diterbitkan Akta Kelahiran anak, atau kerugian lain yang berkaitan dengan adminstrasi pendidikan dan kependudukan.

Kebutuhan Pengurusan Status Nikah tersebut  seharusnya disikapi dengan kemudahan pelayanan  bagi setiap pengadilan agama sehingga peran pengadilan sebagai lembaga pelayanan terasa nyata bagi masyarakat.

Program Emas 2013

Untuk menggugah keseriusan aparatur Pengadilan Agama di Sumatera Utara kita mencanangkan sebuah kegiatan pengabdian yang kita sebut “Program Emas 2013”. Seluruh aparatur Pengadilan Agama di Sumatera Utara dipersiapkan untuk melayani sekitar 50.000 orang pencari keadilan yang akan mencari keadilan di Pengadilan Agama Se sumatera utara.

Ada dua persoalan yang dihadapi Pengadilan Agama Tahun 2013. Permasalahan pertama adalah meningkatnya jumlah perkara perceraian, baik itu Cerai Talak maupun Cerai Gugat. Pada tahun 2012. jumlah perkara yang diterima sekitar 11.347 perkara dan pada tahun 2013 diprediksi kenaikan perkara 20 % sehingga  menjadi 13.000 perkara yang akan masuk.

Selain itu, sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mengurus kepentingan identitas keluarga dan anak (kelahiran dan sebagainya), maka jumlah perkara isbat nikah juga akan meningkat terutama di daerah yang pemerintahan daerahnya sangat peduli kepada kesulitan yang dihadapi masyarakat. Salah satu contohnya adalah Pemerintah Daerah Labuhan Batu  telah menawarkan agar Pengadilan Agama Rantauprapat  melayani isbat nikah. Diperkirakan sekitar 10.000 pasangan  yang telah menikah di Labuhan Batu tidak memiliki buku nikah. Demikian juga dengan Walikota Binjai yang telah menganggarkan untuk keperluan itu dalam APBD 2013. Hal yang sama juga dilakukan oleh  Bupati Asahan.

Banyaknya kasus pernikahan yang tidak tercatat (nikah Siri) bukan semata-mata kesalahan atau kelalaian masyarakat, tapi juga disebabkan kelemahan aparatur yang berwenang dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Sebahagian besar dari mereka yang tidak memiliki buku nikah adalah orang-orang miskin yang tinggal di pelosok-pelosok desa yang jauh dari pusat informasi. Ada pula di antara mereka sebenarnya melakukan pernikahan di depan P3NTR, tapi karena berbagai hal pihak petugas lalai melakukan pencatatan.

Pada tahun 2013 di perkirakan tidak kurang dari 8000 s/d 10.000, perkara Isbat Nikah yang akan meminta pelayanan  ke Pengadilan Agama di Sumatera Utara.

Jumlah perkara perkawinan (cerai talak dan cerai Gugat dan lain-lain) diprediksi tahun 2013 berjumlah sekitar 13 perkara. Perkara Isbat Nikah sekitar 8.000 sampai 9.000 dan jumlah seluruhnya 22.000 perkara yang akan menyerbu pengadilan agama di Sumatera Utara.

Ini adalah persoalan serius yang harus disikapi dengan pelayanan yang baik dan penuh kehati-hatian, keadilan dan memperhatikan kaedah-kaedah hukum yang berlaku. Tidak berlebihan kalau kami mengingatkan bahwa sekitar 50.000 sampai dengan 70.000 orang yang harus diberikan pelayanan oleh 20 pengadilan agama di Sumatera Utara. Baik mereka sebagai pihak, para saksi atau keluarga dari pihak-pihak yang berperkara.

Semua aparatur PA tidak boleh melupakan Kep.Men.PAN Nomor: 58 Tahun 2002 yang mengatur tentang Indikator Citra Pelayanan Prima.

Kami ingatkan lagi filosofi kita bekerja adalah Ibadah. Semoga bermanfaat. Amiin. 

Disarikan dari Tulisan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Soufyan M Saleh, SH, pada Newsletter Edisi 2 Tahun 2012. 

Pansek PTA Medan Dilantik Menjadi Direktur Pembinaan Administasi Peradilan Agama Badilag


Para pejabat yang telah dilantik menandatangani berita acara pelantikan di hadapan Sekretaris MA. (Foto: Humas MA)

Jakarta l Badilag.net

Satu jabatan eselon II di Badilag terisi. Rabu (27/2/2013), di Ruang Kusuma Atmadja Gedung MA, Tukiran, S.H., M.M. dilantik oleh Sekretaris MA Nurhadi, S.H., M.H. menjadi Direktur Pembinaan Administasi Peradilan Agama Badilag.

Pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Panitera/Sekretaris PTA Medan itu menggantikan posisi Drs. H. Sayed Usman, S.H., M.H. yang wafat pada 14 Januari 2013 lalu.

“Semoga Tuhan yang Maha Esa memberikan bimbingan dan tuntunan-Nya,” ujar Sekretaris MA di hadapan para pejabat MA, para pimpinan pengadilan serta para undangan.

Pelantikan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama disatupaketkan dengan pelantikan tiga pejabat eselon II dan sebelas pejabat eselon III di lingkungan MA.

Di antara sebelas pejabat eselon III yang dilantik itu ada dua yang berasal dari Badilag. Pertama adalah Timur Abimanyu, S.H., M.H. yang diangkat sebagai Kepala Sub Direktorat Syari’ah pada Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama Ditjen badilag. Sebelumnya, di direktorat yang sama, ia menjabat sebagai Kepala Seksi Kodifikasi dan Yurisprudensi Perkara Syariah

Kedua adalah Drs. Muhidin yang diangkat sebagai Kepala Bagian Bina Sikap Mental pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi. Sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Seksi Mutasi I di Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag.

Dirjen Badilag Drs. H. Purwosusilo, S.H., M.H. yang hadir dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah itu memberikan ucapan selamat, bersama dengan sejumlah pejabat dan pegawai Badilag lainnya.

“Saya ucapkan selamat kepada para pejabat yang dilantik, khususnya yang dari Badilag. Semoga dapat mengemban tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab. Semoga pula semakin memajukan peradilan agama,” ujar Dirjen Badilag.

Tugas Berat

Berdasarkan data dari SIMPEG, Tukiran lahir di Langkat, Sumatera Utara, pada 20 Maret 1958. Suami dari Rafina Lubis ini memulai karirnya sebagai abdi negara pada 1 Maret 1983. Saat itu ia mulai menjadi CPNS di wilayah PTA Medan, dan mulai resmi menjadi PNS pada 1 September 1984.

Jabatan pertama yang diemban Tukiran adalah Kasubbag Umum. Di PTA Medan, ia mulai menduduki jabatan itu pada 1 Oktober 1988. Lima tahun kemudian, tepatnya 23 Januari 1993, ia menduduki jabatan Kasubbag Kepegawaian PTA Medan. Di tempat tugas yang sama, pada 20 Maret 2000, ia diangkat menjadi wakil panitera.

Pada 1 Maret 2003, bapak dengan tiga anak ini hijrah ke Pulau Jawa. Saat itu ia diangkat menjadi panitera pengganti di PTA Jakarta.

Dua tahun kemudian, tepatnya pada 10 Juni 2005, Tukiran balik lagi ke Pulau Sumatra. Kali ini ia diangkat menjadi Panitera/Sekretaris PTA Palembang. Pada 16 April 2010,  ia kembali ke satker asal. Posisi yang didudukinya adalah Panitera/Sekretaris PTA Medan.

Dan kini, Tukiran resmi menjadi Direktur Pembinaan Administasi Peradilan Agama. Di bawah Dirjen Badilag, posisinya sejajar dengan Sekretaris Ditjen Badilag, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama dan Direktur Pranata dan Tatalaksana Peradilan Agama.

Dengan menjadi Direktur Pembinaan Administasi Peradilan Agama, Tukiran membawahi Subdit Tata Kelola, Subdit Bimbingan dan Monitoring, Subdit Statistik dan Dokumentasi, serta Subag Tata Usaha.

Subdit Tata Kelola terdiri dari Seksi Tata Persidangan, Seksi Pelayanan Peradilan, dan Seksi Sarana Kerja Pengadilan. Subdit Bimbingan dan Monitoring terdiri dari Seksi Bimbingan I, Seksi Bimbingan II, dan Seksi Monitoring dan Evaluasi. Sedangkan Subdit Statistik dan Dokumentasi terdiri dari Seksi Statistik dan Seksi Dokumentasi dan Wilayah Hukum.

(hermansyah)

sumber: www.badilag.net (27/02/2013)

Pengadilan Tinggi Agama Medan Gelar Muzakarah Internasional Hukum Keluarga dan Intensifikasi Gerakan Wakaf

 

TUADA ULDILAG MA RI, DR. H.Andi Syamsu Alam, SH.MH Memukul Gong 8 Kali Membuka Resmi Seminar Kerjasama 8 Instansi dan Lembaga

Medan, 18-19 Pebruari 2013

Muzakarah/Seminar Internasional Hukum Keluarga dan Intensifikasi Wakaf yang diselenggarakan kerjasama Pemprovsu, MUI-SU, PTA SU, Kemanagsu, IAIN-SU, UMSU, BWI-SU, dan HISSI-SU dirangkaikan dengan Rakerda PTA-PA se Sumatera Utara berlangsung tanggal 19 Pebruari 2013 yang dibuka Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yustisial diwakili Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama MARI. Dr. H. Andi Syamsu Alam, SH,MH di Gedung Gelora Hotel Madani Medan.

Muzakarah Hukum Keluarga menghadirkan pemakalah dalam negeri dan luar negeri yang terdiri dari Ketua MUI Sumut Prof.Dr.Abdullah Syah MA dengan judul “Problematika Hukum Keluarga di Indonesia”, Kolej Pengajian Islam Johor Malaysia Prof. Dr .M.S. Sujimon judul “Penyelenggaraan dan Peruntukan UU Berkaitan Anak Buangan dan Anak Taksah di Malaysia dan Berunai Darussalam Satu kajian Awal”  Ketua Mahkamah Syariah Pulau Pineng dengan judul “Penyelesaian Sengketa Keluarga di Mahkamah Syariah P.Pinang” dan Direktur Pascasarjana IAIN Ar-Raniri Aceh Prof. Dr. Rusdi Ali, SH dengan judul “Rencana Qanun Hukum Keluarga di Aceh”.

Sedangkan mengenai hukum wakaf pemakalah terdiri dari Prof.Dr  M.Yasir Nasution MA dari Badan Wakaf Indonesia Sumut membentang makalah mengenai “Strategi Memaksimalkan Pemanfaatan Harta Wakaf, Analisis Umum Kondisi Indonesia”. Pemakalah berikutnya Tuan Haji Amir bin Danuri membentang “Penyelesaian Sengketa Wakaf di Malaysia”. Dr. H. Suhrawardi K Lubis, SH, Sp.N (Wakil Rektor IV UMSU) membentang “Intensifikasi Wakaf Melalui Gerakan Wakaf Uang”  dan Khairul Busra bin Mhd. Isa (Mudir Syariah Kitab Malaysia) judul makalah “Istibdal Wakaf di Malaysia”

 

Ketua MUI Sumatera Utara, Prof.Dr.H.Abdullah Syah M.A, di dampingi Kakanwil Kemenag Sumut, Drs.H.Abdul Rahim,M.Hum, ketika menyerahkan cenderahati kepada Dr.H.Andi Syamsu Alam,SH.MH dan yang mewakili Gubernur Sumatera Utara

Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Agama Dr. H. Andi Syamsu Alam, SH.MH dalam sambutanya pada acara Muzakarah tersebut selaku Keynote Speaker mengatakan bahwa permasalahan hukum keluarga meningkat dari tahun ketahun hal ini disebabkan banyaknya kekerasan dalam rumah tangga(KDRT), kurangnya pembinaan terhadap masyarakat dan maraknya perkawinan siri dan kawin dibawah umur yang menyebabkan rawan perceraian serta meningkatnya kerisis moral  seperti perselingkuhan dan lain sebagainya.

Dikatakannya   untuk mengatasi hal ini telah dilakukan upaya-upaya dengan mengaktifkan pelaksanaan mediasi dan BP4 yang anggota mediatornya terlatih untuk mendamaikan pihak yang berperkara dan melakukan penyuluhan tentang hukum keluarga melalui lembaga dakwah dan majlis taklim.

Menyinggung masalah hukum wakaf,  Andi Syamsu Alam mengatakan wakaf sudah diatur dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 yang merupakan hukum Islam perlu dilaksanakan dan sebagai kewenangan Pengadilan Agama, oleh karana itu benda wakaf benda bergerak dan tidak bergerak berupa tanah, gedung, uang, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, hak sewa dan lain-lain harus didaftarkan agar benda wakaf tersebut mempunyai kekuatan hukum dan tidak mudah disalahgunakan ataupun dialihkan menjadi milik pribadi.

Dikemukakan bahwa muzakarah atau diskusi seperti ini perlu dilanjutkan apalagi dilakukan antara bangsa. Di Indonesia diharapkan tanah-tanah wakaf perlu segera disertifikatkan dan kalau perlu sertifikatnya di simpan di safety box  salah satu bank untuk menjamin keamanannya sehingga hukum keluarga/ hukum perkawinan dan hukum wakaf menjadi kuat untuk disosialisasikan kepada masyarakat.

 

KPTA Medan, Drs. H. Soufyan M Saleh, S.H, ketika menyerahkan cenderahati kepada Ketua MUI Sumatera Utara, Prof. Dr. H. Abdullah Syah, M.A, selaku Pemakalah dan Prof. Dr. MS. Sujimon, Pemakalah dari Kolej Pengajian Islam Johor Malaysia dan Prof. Dr. Rusydi Ali, S.H, Direktur Pascasarjana IAIN Arraniri Aceh

Sebelumnya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Soufyan M Saleh, SH, menyempaikan ucapan terimakasih atas kehadiran Yang Mulia Bapak TUADA ULDILAG MA RI, Pjs Gubernur Sumatera Utara.Ketua MUI Sumut,  Kanwil Kemenag Sumut, Rektor IAIN Sumut, Rektor UMSU, sedangkan dari luar negeri hadir Yang Amat Arif Ketua Hakim Syar’i Mahkamah Syar’iyah Pulau Pinang, Mahkamah Syar’iyah Johor serta Mahkamah Syar’iyah Kuala Lumpur. Serta ormas Islam lainnya. dan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada panitia pelaksana Muzakarah Internasional yang dikoordinir oleh Dr. Suhrawardi K. Lubis, SH, MH sebagai Ketua panitia dan Prof. Dr. Hasan Bakti Nasution, M.A sebagai Sekretaris yang telah bekerja secara optimal mempersiapkan segala sesuatu untuk suksesnya acara  ini.

Seminar muzakarah hukum keluarga dan hukum wakaf yang juga diikuti Hakim Tinggi dan Pejabat PTA Medan, Ketua, Wakil Ketua dan Panitera/ Sekretaris  Pengadilan Agama se Sumatera Utara dilakukan dengan tanya jawab dan pemberian cendera hati kepada seluruh nara sumber dan utusan dari negara tetangga Malaysia dan ditutup oleh Bapak TUADA ULDILAG MA RI sedangkan sehari sebelum dan sesudah seminar acara Rakerda PTA-PA se Sumatera Utara berlanjut. (HBA)

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg